Notification

×

Iklan

Iklan

BNPM DPD Kabupaten Malang Kecam Toko Sumber Damai 2 Terkait Tuduhan Palsu pada Pegawai

Kamis, 14 November 2024 | November 14, 2024 WIB Last Updated 2024-11-14T03:51:07Z

Moch Yasin (Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang) 



DerapHukumPos.com -- Kabupaten Malang, Kasus yang menimpa Edo Riski Dwi Putra, warga Dusun Krajan RT/RW 001/003, Desa Sidodadi, Lawang yang merupakan seorang karyawan di Toko Sumber Damai 2 menjadi sorotan setelah pihak toko menuduhnya mencuri barang senilai Rp230 juta. Tuduhan ini mengarah pada tindakan penahanan sepihak oleh pihak toko. 



Diduga melibatkan seseorang yang mengaku sebagai anggota Polres Malang, ayah Edo, Marjuki, mengaku mendengar putranya yang menangis minta tolong melalui telepon, yang menjadi awal dari upaya keluarga mencari keadilan dengan datang ke toko Sumber Damai 2 di lantai atas.


Disitu dari pihak toko menyampaikan bahwa saudara edo selaku karyawan selama beberapa bulan melakukan pencurian barang dagangan dengan total kerugian hingga Rp230 juta, namun pihak toko tidak mau menceritakan kronologi yang sebenarnya terjadi. 


Lebih lanjut, Marjuki menjelaskan “ia harus memberikan jaminan supaya anaknya (Edo) tidak ditahan, saya tidak mampu untuk membayar dengan total hingga ratusan juta tersebut”, tutur Marjuki sambil berlinang air mata.


Wawancara Matnadir(Jurnalis Deraphukumpos) dengan Marjuki (Ayah Edo)


Kanit Reskrim Polsek Lawang mengungkapkan bahwa, “Polsek Lawang  tidak menerima pengaduan dan tidak ada penahanan atas nama Saudara Edo,” ungkapnya 


Kanit Reskrim Polsek Lawang dan pihak keluarga Edo datang ke toko Sumber Damai 2 di Lawang Rabu (13/11) siang untuk mengonfirmasi keberadaan Saudara Edo dengan pendampingan dari Polsek Lawang, namun tiba di lokasi tidak dapat menemui Edo, tetapi pihak toko mengaku Edo ada di Polres Malang. 


Atas dasar tersebut Moch Yasin berkoordinasi dengan Polres Malang, faktanya mereka tidak menemukan bukti penahanan resmi atau laporan yang sah dari pihak kepolisian mengenai kasus Edo.


Marjuki, “Lantaran adanya kejanggalan atas kasus ini, saya melaporkan pihak toko Sumber Damai 2 Lawang, ke Polres Malang dengan Nomer: STTLPM/804/XI/2024/SPKT dan meminta Polres untuk segera menindaklanjuti kasus ini”, imbuhnya.


Moch Yasin dari BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura) DPD Kabupaten Malang, mengatakan “Mempertanyakan keabsahan tindakan toko serta orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia berkomitmen akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai dugaan penyekapan ilegal dan pemerasan tersebut dengan tim investigasi BNPM Kabupaten Malang, BNPM Pasuruan dan Probolinggo serta DPW Jawa Timur”, ujarnya.


Kasus ini membuka potensi adanya tindakan kriminal berupa “Penyekapan, Pemerasan dan Penipuan berkedok penegakan hukum” yang dinilai mencemarkan nama baik Polres Malang lantaran ada oknum yang mengaku anggota Polres tapi kenyataannya di lapangan tidak ada satu anggota Polres yang terlibat.


Moch Yasin menambahkan “Kami akan mengkoordinasikan penyelidikan lebih lanjut dengan beberapa instansi pemerintah, guna mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini”, imbuhnya tegas.(Matnadir)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update