Notification

×

Iklan

Iklan

Panwascam Lawang Sosialisasi Pengawasan Dan Pencegahan Pelanggaran pada pemilihan serentak 2024 Kabupaten Malang

Selasa, 08 Oktober 2024 | Oktober 08, 2024 WIB Last Updated 2024-11-15T16:07:43Z


Panwascam Lawang Sosialisasikan Pengawasan Dan Pencegahan Pelanggaran pada pemilihan serentak 2024
DerapHukumPos.com -- Malang - Hadapi pemilihan kepala daerah serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Malang, Panwascam Lawang Menggelar puncak Sosialisasi pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan serentak 2024.

Sebagai bentuk pencegahan terhadap dugaan pelanggaran khususnya tindak pidana pemilihan, bawaslu kabupaten Malang melalui panwascam kecamatan Lawang dan Panwaslu desa bedali mengundang pemerintah daerah, kecamatan, POLRI / TNI, Ormas dan Kelurahan beserta jajaran untuk hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini, bertempat di Aula  Serbaguna Kantor Balai Desa Bedali. Jl. DR. Cipto No.65, Krajan, Bedali, Kec. Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selasa (08/10/2024) 

Ketua Panitia Panwascam Lawang, Muhamad Akmil Halim. S.S. Dalam sambutannya menjelaskan, dalam pemilihan kepala daerah kehati-hatian dalam bertindak dan mengambil keputusan kepala desa dan atau jajaranya sangatlah penting, jangan karena tindakan dan keputusan mengakibatkan berurusan dengan hukum. 

Sikap kehati - hatian ini sangat penting apalagi  tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2024 sudah berlangsung hingga H-3 sebelum masa tenang, sebab dalam ketentuan di undang undang pemilihan terdapat Pasal 71, ayat (1) berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, lebih jelas dan rinci di dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
," sambutnya. 

Selain ketentuan undang-undang pemilihan, juga terdapat pada undang-undang desa pada pasal 29 huruf j yang berbunyi “kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”. Hal ini juga berlaku pada perangkat desa atau kelurahan yang diatur pada pasal 51 huruf f. 

"Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini kepala desa dan perangkat desa atau masyarakat  mempunyai sikap kehati hatian dan meminimalisir dugaan pelanggaran di tingkat desa kelurahan, serta terciptakan kondisifitas di wilayah desa/ Kelurahan masing masing," jelasnya.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update